Tadi siang ketika sedang ngobrol dengan sahabat saya Youdy F Tuerah. Saya sempat terkaget tentang berita yang ia bawa. Sebuah majelis yang terdiri dari ahli-ahli kitab agama saya tiba-tiba mengharamkan sebuah situs persahabatan yang bernama Facebook.
Saya sempat berpikir keras, apakah korelasi antara sebuah fatwa haram dengan situs yang selama ini saya rasa telah banyak memberikan hal-hal yang sangat positif. Teramat banyak saya dapatkan guru-guru yang dengan ikhlas berbagi ilmu dunia akhirat, teramat banyak saya temukan sahabat-sahabat dari berbagai penjuru negeri sampai ke negeri tetangga, yang kesemuanya memberikan saya wawasan, pengetahuan dan skill yang bermanfaat untuk saya.
Dan sangat jauh dari hal-hal yang membawa kemudharatan bagi saya dan umat. Dan saya juga telah melihat beberapa orang hebat di negeri ini yang memanfaatkan facebook demi kemaslahatan umat agar lebih cerdas dan tidak berpikiran sempit .
Hmmm…saya jadi tertunduk malu ketika itu. Kenapa begitu mudahnya sebuah lembaga mengharamkan sesuatu tanpa terlebih dahulu melakukan riset yang mendalam. Facebook adalah bagian dari Teknologi, dan Teknologi tentu saja memiliki dampak positif dan negatif sekaligus. Dan kita tidak bisa terlepas dari teknologi jika kita tidak ingin tertinggal dan terpuruk dalam pikiran sempit yang tidak holistik. Yang berujung kepada kelemahan umat itu sendiri.
Teknologi ibarat dua mata pisau yang bila kita gunakan dengan benar, bisa kita gunakan untuk membuat makanan dan bisa memberi makan seratus orang. Namun jika penggunaannya salah maka juga bisa membunuh pemilik pisau dan banyak orang. Tapi apa lantas kita harus menjauhi pisau itu. Dan kembali menggunakan batu?
Saya membayangkan jika suatu saat lembaga ini kembali mengharamkan internet. Wah… saya mohon maaf. Saya terpaksa akan menjadi pendosa di mata MUI karena saya akan tetap membuka dan membaca kembali artikel tentang ma’rifat, tasyawuf, kutbah jumat, dan mencari informasi yang berguna untuk hidup saya.
Menurut saya alangkah baiknya MUI justru memanfaatkan teknologi ini sebagai media dakwah. Karena sasaran dan jangkauannya yang sangat luas. Dan bisa di dapatkan kapan saja di mana saja dengan mudah dan murah. Mungkin umat akan lebih bersimpatik ketimbang membuat fatwa-fatwa yang menurut saya tidak tetap sasaran yang justru memberikan pukulan balik yang sangat merugikan umat islam itu sendiri. Apalagi jika yang mengeluarkan adalah lembaga yang mewakili agama itu sendiri. Umat lain dan dunia akan menertawakan Islam. Dan ketika berselancar tadi saya melihat banyak pendapat yang justru merugikan kredibilitas para kiyai dan agama islam tentunya.
Satu hal yang penting menurut saya, sebuah fatwa haram boleh saja dikeluarkan setelah mempertimbangkan segala efek untung ruginya kedepan untuk agama kita ini. Bukannya niat awal ingin menyelamatkan anak-anak dan umat justru membuat tingkat keimanan umat meluntur karena bingung dengan agamanya. Nauzubillahimindjalik…
Dan boleh anda lihat berapa fatwa yang tepat sasaran dan berhasil seratus persen sesuai niat tujuan awalnya. Menurut saya lebih baik kita fokus mencerdaskan umat ketimbang mengutuk perubahan jaman dengan segala pernak-perniknya. Ingat pisau bisa melukai tapi juga bermanfaat.
Note : Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Mohon kritik dan sarannya demi kebaikan bersama. mr.handiyan@yahoo.com